Tim Advokasi Dugaann Pelanggaran Etik KI Mengadu ke Ketua DPRD Sumut

Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi (KI) Sumut Lely Zailani mengatakan, pihaknya menemui langsung Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting di ruang kerjanya, Jumat (5/5/2023).

topmetro.news – Koordinator Tim Advokasi Dugaan Pelanggaran Etik Komisi Informasi (KI) Sumut Lely Zailani mengatakan, pihaknya menemui langsung Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting di ruang kerjanya, Jumat (5/5/2023).

Pada pertemuan tersebut, Lely Zaini beserta tim diterima langsung Baskami Ginting bersama Staf Ahli Ketua DPRD Sumut Sarma Hutajulu.

Lely mengatakan, pihaknya meminta kejelasan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Informasi Sumatera Utara, kepada DPRD Sumut. Menurutnya lembaga tersebut sampai saat ini, belum membentuk majelis etik terkait pelanggaran kode etik oleh oknum Komisi Informasi Sumut.

“Kami menyampaikan aspirasi kepada Bapak Ketua DPRD. Bahwa mekanisme penyelesaian kode etik yang diatur pada Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 13 Tahun 2016 tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Menurut Lely, dalam menyampaikan laporan pelanggaran kode etik, harusnya Komisi Informasi membentuk majelis etik. “Namun kami bersama korban mendapatkan informasi bahwa hasil pleno KI tidak perlu membentuk majelis etik terhadap laporan itu,” jelasnya.

Lely menuturkan, saat ini pelapor yaitu Lia Anggia Nasution, malah dilaporkan ke Polrestabes Medan. Yakni, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Lia sebagai pelapor juga digugat cerai oleh terlapor dan telah dipanggil ke pengadilan agama untuk memeriksa berkas perceraian,” jelasnya.

Lely berharap, Ketua DPRD bersama Komisi A DPRD Sumit, mampu memberikan rasa keadilan bagi pelapor atas dugaa pelanggaran kole etik oleh anggota Komisi Informasi Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Baskami Ginting meminta kedua belah pihak untuk menaat peraturan yang ada. Baskami, kemudian mendorong Komisi A DPRD Sumut untuk memanggil Komisi Informasi atas dugaan pelanggaran kode etik itu.

“Saya tidak bisa berkomentar banyak. Akan tetapi saya akan mendorong Komisi A nantinya menjembatani pertemuan antara KI bersama ibu-ibu sekalian, membahas dugaan pelanggaran ini,” pungkasnya.

Gugat Cerai

Seperti diketahui, Lia Anggia Nasution, istri dari SS seorang anggota KI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CA itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023.

Anggia mengatakan, perbuatan itu telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023. Sementara, CA juga sudah melakukan proses perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.

Menurut Anggia laporan ini dilayangkan mengingat kedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Khususnya Pasal 30 (1), di mana harusnya setiap komisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, anggota Komisi Informasi secara tegas menyebutkan, nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3, setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment